Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil 120 orang kepala desa (kades) di Kabupaten Siak. Para kades tersebut diklarifikasi terkait dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Kades itu menjabat di masa kepemimpinan Bupati Siak, Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadap para kades dilakukan secara bertahap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan para kades di Siak. "Ada 120 lebih kades (dipanggil, red)," ujar Hilman di Pekanbaru, Selasa (8/9/2020).
Terkait dilakukannya pemeriksaan di Kejari Siak, Hilman menyebutkan agar lebih efektif mengingat banyaknya kepala desa yang dipanggil.
"Lebih efektif, khusus untuk kades-kades saja, 120 orang lebih kalau ke sini (Pekanbaru, red) berat diongkos. Jemput bola kita," jelas Hilman.
Hilman mengatakan, pemeriksaan kades dilakukan sejak Senin (7/9/2020). Pemeriksaan berlanjut pada hari Selasa. "Iya, dibagi beberapa hari," kata Hilman.
Sebelumnya, Kejati juga memanggil 14 camat periode 2014-2016 di Kabupaten Siak. Pemeriksaan pada camat ini dilakukan di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Senin, 31 Agustus 2020.
Camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, Camat Koto Gasib, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (PMDK) Provinsi Riau.
Kemudian, Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan. Ia dimintai keterangan salam kapasitas Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Siak.
Kejati juga memeriksa Indra Gunawan, anggota DPRD Siak. Indra dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Lalu, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah, dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau. [**]